Video Pengguna Lamborghini Maut yang Tewaskan Pembeli STMJ di Surabaya

  • 9 years ago
Polisi menetapkan Wiyang Lautner (24) pengemudi supercar Lamborghini Gallardo sebagai tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 2 orang luka.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputti pada detikcom mengatakan, Wiyang dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. "Sudah tersangka dengan pasal 310 ayat 4 KUHP," ujarnya.

Ia juga memastikan pasal yang dikenakan bisa bertambah setelah pemeriksaan dan hasil olah TKP selesai dilakukan. Polisi juga tengah menunggu hasil tes darah dan urin Wiyang.

"Kita tahan. Untuk pasal bisa bertambah. Tapi, sementara pasal 310 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," pungkas Andre.

Mobil Lamborghini Gallardo bernopol B 2258 WM menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya pagi tadi pukul 05.20 WIB. Saat itu, Wiyang yang mengemudikan mobil Lamborghini sedang balapan dengan temannya sesama pengemudi mobil sport. Akibat kejadian ini, seorang pengunjung warung STMJ meninggal dan dua orang lainnya mengalami patah tulang.

Wiyang juga tak membawa surat-surat resmi saat kejadian. Polisi sampai saat ini masih menunggu pihak keluarga Wiyang membawa surat-surat mobil Lamborghini itu.

Recommended