Polisi Gadungan Janjikan Urus Perkara di Polda dengan Meminta Uang Rp 11 Juta

  • 9 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap polisi gadungan bernama Syaiful (30).

Tersangka ditangkap usai menipu korban Teddy sebesar Rp 11 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan Syaiful menipu korban dengan mengaku anggota Polres Lampung Selatan.

"Tersangka menjanjikan bisa mengurus masalah korban di polisi," ujar Dery, Selasa (1/12/2015).

Menurut Dery, korban percaya karena Syaiful mengenakan kaos bertuliskan polisi.

Korban menyerahkan uang Rp 11 juta untuk mengurus perkaranya di Polda Sumatera Utara. (*)

Dianjurkan