839 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Bogor Dites Urin

  • 9 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Sebanyak 839 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di Tes Urin, Selasa (8/12/2015).

Tes urin ini dilakukan di kantor Satpol PP kabupaten Bogor yang berlokasi Komplek Pemda, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com, aparat penegak Perda ini nampak mengantri mengambil tabung uji urin.

Kemudian, mereka mengisinya dengan urin masing-masing untuk diserahkan kepada petugas BNNK Bogor.

"Harus banyak minum air dulu, biar keluarnya lancar," ujar salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Bogor kepada petugas BNNK Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengatakan, jika anggotanya ditemukan positif menggunakan narkoba akan segera diproses sanksi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor.

"Kalau PNS sanksinya ada di BKPP, pasti akan diproses sesuai aturan," kata dia.

Sementara itu, jika anggotanya merupakan pegawai kontrak, maka akan langsung diberikan sanksi pemberhentian kerja.

"Kalau pegawai kontrak akan langsung dipecat," ujar Luthfie kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (8/12/2015).

Dia menyebut, yang di tes urin merupakan anggota Satpol PP yang bertugas di lingkungan Pemkab Bogor maupun yang ada di seluruh Kabupaten Bogor.

"Kami ingin citra Satpol PP bisa terjaga dengan baik sebagai aparat penegak perda," kata dia.

Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setya Budi menjelaskan, sejak Januari hingga Desember ini sudah tujuh Dinas dites urin oleh BNNK Bogor termasuk Satpol PP.

Pihaknya juga mencatat, sekitar 15 PNS Kabupaten Bogor positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urin beberapa waktu lalu.

"Rata-rata dari mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu, kalau tes urin saat ini belum ketahuan hasilnya," ujarnya kepadaTribunnewsBogor.com, Selasa (8/12/2015).

Dia menambahkan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi kepada pegawai pemkab yang sudah dinyatakan positif narkoba.

"Kami hanya merehab jika orang itu kecanduan, sanksi ada di dinas masing-masing," terangnya. (*)