Astaga Pemuda Ini Tega Curi Motor Korban Banjir

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM TUBAN - Ahmad Tantowi (19), warga Dusun Losari, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, pernah masuk bui karena kasus perekaman video porno di sebuah SPBU di Wilayah Kecamatan Rengel, Tuban tahun 2014.

Dia pun dikenai hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Namun, hukuman itu seolah tak mempan bagi pemuda lulusan SMA ini.

Kali ini, dia terancam masuk bui lebih lama setelah mencuri sepeda motor Suzuki Satria S 4784 DI milik korban banjir, Sunarto (42) pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 04.30.

"Pencurian barang milik korban bencana biasanya lebih berat. Namun, nanti hakim yang memutuskan dalam sidang," ujar Elis Suendayati, Kasubag Humas Polres Tuban, Senin (15/2/2016).

Elis menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor di rumah Sunarto di Dusun Logawe, Desa Sawahan, Kecamatan Rengel berawal dari niat Tantowi yang ingin memiliki sepeda motor.

Pada saat beraksi, kondisi rumah Sunarto kosong dan kebanjiran akibat luapan air Sungai Bengawan Solo.

Tantowi masuk rumah melalui jendela depan yang tidak dikunci.

Tantowi kemudian membawa sepeda motor warna abu-abu tersebut keluar rumah melalui pintu depan yang hanya dikunci gerendel (slot) dari dalam.

Tantowi mudah membawa sepeda motor itu karena tidak dikunci kontak.

"Dari beberapa saksi yang kami dapatkan informasi, pada saat dibawa, sepeda curian itu mogok karena banjir," ujar Elis.

"Anggota Polsek Rengel yang sebelumnya mendapat laporan dan mendapat informasi dari para saksi, langsung mencari keberadaan pelaku (Tantowi)" ujarnya.

Kata Elis, Tantowi dikenal nakal oleh kerabatnya.

Ketika ditanyakan langsung kepada pemuda itu, Tantowi tak membantahnya.

"Kata Pakdhemu, kamu nakal ya," ujar Elis. "Iya," jawab Tantowi sembari menganggukan kepalanya.

Selain menangkap Tantowi, kata Elis, anggota Polsek Senori menangkap dua komplotan pencurian sepeda motor.

Mereka adalah Muhammad Rivai (22) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Keduruan selaku pencuri dan Pasiman (44) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Pendah.

Rivai mencuri sepeda motor Honda GL Max 125 S 2439 BS pada tanggal 3 Januari 2016 sekitar pukul 09.00.

Pada saat itu, sepeda motor milik Rusdi itu ditaruh di pinggir sawah. Rusdi waktu itu sedang mencari rumput di ladang.

"Pelaku kemudian menjual sepeda motor kepada PS seharga Rp juta," ungkapnya. (*)

Dianjurkan