Wanita Aceh dihukum cambuk 26 kali

  • 7 years ago
BANDA ACEH, ACEH — Pemerintah Aceh kembali menghukum 4 warganya yang terduga pelaku ihktilat (bertemunya pria- wanita yang bukan muhrim di satu tempat).

Linda Darmawati - salah satu pelaku ihktilat dan juga warga Aceh berusia 21 tahun, dihukum sebanyak 26 kali cambuk.


Linda dianggap telah melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum acara Jinayat. Qanun adalah peraturan daerah di Aceh yang wajib ditaati oleh warganya.

Linda dan pasangannya masing-masing ditangkap oleh polisi syariah dan mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 26 kali.

Pada tanggal 2 Februari 2017, Linda bersama pasangannya dan 2 orang pelaku ihktilat lainnya dihukum di depan halaman masjid Al Muchsinin Gampong Jawa.

Pemerintah Aceh sudah menerapkan hukum cambuk sejak tahun 2015. Di tahun 2016 terhitung sebanyak 339 orang yang dicambuk.

Melihat hal tersebut salah satu LSM yang disebut Intitute for Criminal Justice Reform atau ICJR, meminta pemerintah Indonesia untuk menghapus hukum cambuk di Aceh yang dinilai semakin lama akan menjadi sebuah praktik kekerasan.

Beberapa media internasional juga sudah meliput dan mempublikasikan berita ini secara global. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah Indonesia.

Recommended