MKMK Resmi Berhentikan Patrialis Akbar Secara Tidak Hormat

  • 7 years ago

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.

Recommended