Polda Metro Jaya bekerja sama dengan kepolisian Taiwan mengungkap kasus kejahatan di dunia maya atau cyber crime yang melibatkan 62 WNA asal Taiwan. 62 WNA ditangkap secara terpisah dari tujuh lokasi di Jakarta. Terdiri dari 49 pria dan 13 wanita. Sindikat ini kerap memeras para korban dengan berpura-pura menjadi polisi, jaksa, atau pegawai bank. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, korban sindikat ini kebanyakan orang-orang taiwan yang terlibat kasus hukum. Kasus ini terungkap, atas informasi dari kepolisian Taiwan. Sindikat ini datang ke Indonesia secara bergelombang dengan visa turis. Meski baru beroperasi selama satu bulan, dalam aksinya, para pelaku mampu menggasak hampir Rp 2 triliun.
Category
🗞
Berita