2 Kali Coblos, Warga Dihukum 3 Tahun Penjara

  • 7 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, terhadap seorang warga yang kedapatan dua kali mencoblos pada pilkada aceh 15 Februari lalu. Terdakwa terkejut atas hukuman tersebut dan menyatakan banding. Seorang Warga Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, dihukum karena melakukan pencoblos ganda, saat pilkada aceh 15 februari 2017 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terdakwa bernama Darwis, terbukti melakukan pencoblosan 2 kali di TPS yang berbeda. Dalam persidangan sebelumnya, Darwis mengaku melakukan pencobolsan di TPS Kecamatan Panton Reu dan juga di TPS Kecamatan Pante Ceureumen. Dirinya tidak tahu, perbuatannya itu melawan hukum dan dapat dipenjara.