MUI: Penolakan Sumbangan Untuk Masjid Tidak Dilarang

  • 7 tahun yang lalu
Majelis Ulama Indonesia mengomentari berita adanya surat edaran dewan Masjid Indonesia Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, yang terkait pilkada Jakarta. MUI menyatakan, selama tidak melanggar hukum, perintah dewan masjid ini adalah hak yang bersangkutan. Baru-baru ini di media sosial beredar surat edaran Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Jagakarsa yang isinya terkait sumbangan kepada masjid, tetapi dikaitkan dengan kontestasi pilkada Jakarta. Ketua Fatwa MUI, Hasanuddin A F, menyatakan masjid yang menolak sumbangan renovasi masjid dan mushala tim sukses salah satu pasangan calon pilkada Jakarta adalah hak pengurus mesjid setempat. Hasanudin menambahkan, bisa jadi alasannya karena menolak politik uang.

Dianjurkan