• 7 tahun yang lalu
Setelah gugatannya ditolak pasangan calon nomor urut dua dalam Pilgub Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarief menyatakan ikhlas menerima kekalahan. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan pasangan mereka atas perolehan suara pada Pilkada Banten.

Dianjurkan