• 7 tahun yang lalu
Seorang dukun yang dianggap mampu menyembuhkan penyakit ini digelandang ke Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Sebelumnya korban mendatangi pelaku untuk disembuhkan dari penyakit yang dideritanya. Namun, pelaku mencabuli korban serta mengancam jika melaporkan perbuatannya tersebut. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan