Ayah Pelempar Bayi ke Tungku Api Ditetapkan Tersangka

  • 7 tahun yang lalu
Ayah kandung bayi yang diempaskan ke tungku api resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka terbukti serta mengakui perbuatannya dan diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan masa hukuman 15 tahun penjara. Dalam pengakuannya, tersangka saat pulang kerja dalam kondisi lapar tak kuat menahan emosi sehingga tega mengempaskan anak bayinya yang masih berusia 1,5 bulan ke tengah tungku perapian. Polisi sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kini petugas masih meminta keterangan beberapa saksi untuk bahan penyidikan. Kasus ini masih dalam penyidikan Mapolsek Nyalindung.