Hukum syariah: pasangan gay terbukti bersalah, dihukum cambuk 85x di Aceh - TomoNews

  • 7 years ago
BANDA ACEH, INDONESIA — Pada tanggal 28 Maret lalu, warga Darussalam di provinsi Aceh menangkap basah pasangan gay, pria berusa 20-an MH dan MT sedang berhubungan badan di kamar kosnya. Karena melanggar hukum Jinayat di Aceh, MH dan MT terancam hukuman cambuk maksimal 100 kali.

Pada tanggal 10 Mei lalu, MH dan MT sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Makamah Syariah kota Banda Aceh.

Dilaporkan dari VOA dan BBC, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Dalam sidang juga dihadirkan seorang saksi yang mengintip melalui celah dinding. Saksi melihat MH dan MT sedang berhubungan di dalam kamar kosnya.

Mendengar keterangan saksi dan melihat bukti berupa rekaman video saat mereka dipergoki warga, majelis hakim memutuskan hukuman cambuk sebanyak 85x.

MH sempat terkejut dengan putusan tersebut. Memang hukuman yang divoniskan oleh majelis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Hukuman cambuk MH dan MT akan dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan dimulai, yakni pada tanggal 23 Mei 2017.

Diketahui bahwa hukuman cambuk terhadap pelaku homoseksual ini akan juga menjadi kasus pertama yang pernah dilaksanakan di Aceh.

Dede Oetomo selaku pendiri lembaga Gaya Nusantara yang mengadvokasi hak-hak LGBT menilai bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah sebuah kemunduran. Melalui BBC, Dede menyatakan bahwa orang dewasa yang berhubungan seks atas dasar suka sama suka lalu dihukum, itu artinya kriminalisasi.

Recommended