Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

  • 7 tahun yang lalu
Pemerintah menetapkan rekening bank dengan saldo di atas Rp. 200 juta harus dilaporkan bank kepada kantor pajak. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2017.

Dianjurkan