Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta
- 7 tahun yang lalu
Pemerintah menetapkan rekening bank dengan saldo di atas Rp. 200 juta harus dilaporkan bank kepada kantor pajak. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2017.