Prokontra Perppu Pembubaran Ormas (Bag 2)

  • 7 tahun yang lalu
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Perppu nomor 2 tahun 2017 organisasi masyarakat. Dengan Perppu ini, pemerintah dapat lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai anti-pancasila. Untuk membahas penertiban Perppu ormas ini, kita bahas bersama Daulat Pandapotan Silitonga, Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi, Professor Juanda, Ahli Tata Negara, dan Yudi Latif Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dan Johan Budi, Juru Bicara Kepresidenan.

Dianjurkan