Polisi Tangkap 27 WNA dan 4 WNI terkait Penipuan Antarnegara

  • 7 tahun yang lalu
Bareskrim Polri dan Polda Bali mengungkap kasus penipuan lintas negara dengan menggerebek sebuah villa di kawasan Mumbul, Nusa Dua, Badung, Bali.

Dalam penggerebekan di sebuah villa, aparat kepolisian menangkap 31 orang yang merupakan pelaku kejahatan penipuan lintas negara.

Dari 31 orang ini, 27 diantaranya merupakan Warga Negara Tiongkok, sementara empat lainnya adalah Warga Negara Indonesia.

Dari penyelidikan sementara, mereka beraktivitas di Bali untuk melakukan aksi penipuan dengan korban di Tiongkok dan Taiwan.

 

Dianjurkan