BPRD Akan Denda dan Sita Mobil Mewah Kalau Tak Bayar Pajak

  • 7 tahun yang lalu
Badan pajak dan retribusi daerah, mengajak sejumlah asosiasi pemilik mobil mewah, untuk melakukan sosialisasi pajak. BPRD akan melakukan sita paksa, apabila pajak mobil mewah tidak juga dibayar. Sejumlah perwakilan perkumpulan mobil mewah di Jakarta, hadir dalam sosialisasi penegakkan pajak mobil mewah di Kantor BPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat. BPRD mengimbau agar pemilik mobil mewah membayar pajaknya sesuai aturan yang berlaku. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak DKI Jakarta, BPRD telah bekerja sama dengan KPK dan Dirlantas Polda Metro Jaya.