Dibebaskan dari Denda, Warga Padati SAMSAT

  • 7 tahun yang lalu
Wajib pajak telah antre sejak Kamis (24/08) pagi di Kantor Bersama SAMSAT Wilayah Jakarta Barat. Antrean sudah terjadi sebelum jam buka kantor, yakni jam delapan pagi. Warga pemilik kendaraan bernomor pelat Jakarta memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak yang diberlakukan pemerintah probinsi.

Puluhan kendaraan roda duapun mengantre di area cek fisik mesin. Antrean panjang tidak terjadi di bagian kendaraan roda empat. Namun, di lantai lima gedung, tepatnya di bagian loket pembayaran tunggakan pajak, antrean cukup ramai.

SAMSAT Jakarta Barat memprediksi antrean akan terus terjadi hingga batas akhir penghapusan denda pajak yang jatuh pada 31 Agustus 2017 mendatang.

Dianjurkan