Pura-Pura Nolong, Pria Ini Malah Nyolong

  • 7 years ago

Membantu korban kecelakaan memang perbuatan yang mulia. Namun jika membantu dan membawa kabur barang milik korban, tentunya akan terkena pidana, seperti yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah.

Recommended