Polri Sidik 2 Pimpinan KPK Atas Dugaan Pembuatan Surat Palsu

  • 7 tahun yang lalu
Dalam SPDP yang dikeluarkan 3 November itu antara lain ditulis bahwa pada tanggal 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga dilakukan Novanto bersama dengan Anang Sugiana, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto.

Surat yang diduga dipalsukan oleh dua pimpinan KPK itu adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik.

Kuasa hukum Setya Novanto berharap penyidikan terhadap Agus Raharjo dan Saut Situmorang bisa berlangsung cepat sehingga keduanya bisa segera disidang. Menanggapi hal ini juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, KPK juga percaya kalau Polri akan berlaku profesional dalam kasus ini.

Dianjurkan