Buni Yani Vonis, Ini Harapan Jaksa Agung

  • 7 tahun yang lalu
Jaksa Agung M Prasetyo berharap putusan hakim dalam sidang Buni Yani sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani didakwa melanggar UU ITE. 

Buni dianggap melakukan penyebaran dan pemotongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Vonis dijadwalkan berlangsung di Bandung, Selasa (14/11).

Dianjurkan