MENURUT pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.
Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:
"Dan dia (Rasulullah shallallahu alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)" (QS Al-Araaf: 157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
"Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)." (Al-Majmu 2/575)
Wallahu alam. [Ustadz Abdullah Roy, Lc.]
SUMBER : http://mozaik.inilah.com/read/detail/2314166/bolehkah-menelan-sperma-air-mani
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.
Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:
"Dan dia (Rasulullah shallallahu alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)" (QS Al-Araaf: 157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
"Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)." (Al-Majmu 2/575)
Wallahu alam. [Ustadz Abdullah Roy, Lc.]
SUMBER : http://mozaik.inilah.com/read/detail/2314166/bolehkah-menelan-sperma-air-mani
Category
🗞
News