MK Tolak Uji Materi “Presidential Threshold”

  • 7 tahun yang lalu
Lama diperdebatkan, Mahkamah Konstitusi pun akhirnya menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai, atau gabungan partai yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Secara langsung, hal ini akan mengerucutkan siapa saja yang bisa maju dalam pemilu presiden nanti. Kita bahas apa dampak dari keputusan MK ini dan bagaimana ini akan mempengaruhi peta politik dalam bursa calon presiden. Di studio kami sudah hadir Direktur Eksekutif perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Serta analis politik SMRC, Sirojudin Abbas.

Dianjurkan