Polisi Ringkus Ojek "Online" Nyambi Kurir Narkoba

  • 6 tahun yang lalu
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang pengemudi ojek berbasis aplikasi online. IF menekuni pekerjaan ilegal ini sejak tahun lalu.

 

IF diringkus di kontrakan, di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, pada 14 Januari lalu. Polisi juga menyita barang bukti 3,8 gram sabu.



Selain IF, polisi juga meringkus RF dan D dengan barang bukti 171 pil ekstasi, dan 3,5 gram sabu.



Ketiga pelaku terancam hukuman selama 14 tahun penjara.

Dianjurkan