Melanggar Kode Etik, Oknum Polisi Dipecat

  • 6 tahun yang lalu
Pemberhentian dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Jawa Tengah berdasarkan hasil sidang etik. Prosesi pemecatan Briptu Dika Yusniawan dilakukan pada upacara penyerahan surat keputusan dan penanggalan baju dinas di halaman Mapolres setempat.

Briptu Dika dinilai melanggar pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sebelum akhirnya dipecat, Briptu Dika sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik di antaranya kasus asusila dan penipuan.

Dianjurkan