Pengelola Zakat Negara Bisa Kumpulkan Rp 10 T dari ASN

  • 6 tahun yang lalu
Kementerian Agama akan menarik 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam untuk pengumpulan zakat. Ketentuan ini bersifat imbauan bagi ASN bergaji tertentu.

ASN yang akan terkena zakat adalah yang memiliki penghasilan minimal setara dengan 85 gram emas per tahun, atau sekitar Rp 54,6 juta.

Langkah ini diambil guna memfasilitasi penyaluran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional. Dana dari Baznas diharapkan dialokasikan untuk kemaslahatan bersama.

Dianjurkan