ICW Berharap KPK Tunda Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

  • 7 tahun yang lalu
ICW menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga aturan bebas bersyarat harus lebih ketat.

Menurut peneliti ICW Tama S. Langkun meski Nazarudin telah menjadi justice collaborator, KPK sebaiknya mempertimbangkan sejumlah hal untuk menerima pengajuan bebas bersyarat bagi Nazaruddin yang diusulkan Ditjen Pemasyarakatan Kemekumham.

Selain itu ICW meminta KPK memeriksa apakah Nazaruddin sudah mengembalikan jumlah kerugian negara yang dikorupsinya sebesar 500 miliar rupiah.

Dianjurkan