Marbot Perekayasa Kasus Penganiayaan Jadi Tersangka

  • 6 tahun yang lalu
Kepastian penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto. Uyu Ruhiyana ditetapkan sebagai tersangka kasus pelaporan palsu tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula saat tersangka menyebar informasi penganiayaan terhadap dirinya oleh lima orang.

Saat konferensi pers tersangka membuat sejumlah pengakuan. Salah satunya upaya rekayasa menjadi korban penganiayaan dilakukan tersangka dengan sengaja mengikat diri sendiri.

Dianjurkan