Perpres Tenaga Kerja Asing Menuai Polemik

  • 6 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang tenaga kerja asing lewat Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018.

Perpres ini ditujukan untuk memberikan kepastian kepada setiap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dalam hal pengurusan administrasi perizinan.

Namun, perihal ini dianggap sebagian orang sebagai upaya mempermudah tenaga kerja asing berbondong-bondong untuk bekerja di Indonesia, sekaligus mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Sejumlah anggota DPR berpendapat presiden telah melanggar undang-undang.