Komnas HAM: TNI Belum Bisa Tangani Terorisme

  • 6 tahun yang lalu
Undang-undang antiterorisme telah disahkan kemarin (25/5) oleh DPR. Namun, Komnas HAM menolak pelibatan TNI untuk memberantas kasus terorisme tanpa adanya peraturan presiden.



Komnas HAM menyatakan, TNI tidak boleh turun selama peraturan presiden atau perpres belum diterbitkan. Menurut anggota Komnas HAM, Choirul Anam, perpres diperlukan untuk menindak jika terjadi pelanggaran HAM oleh TNI.

Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.

Sebelumnya, TNI siap menurunkan Komando Operasi Khusus Gabungan untuk membantu Polri menangani kasus terorisme.

Dianjurkan