Polisi Tetapkan Pelaku Candaan Bom sebagai Tersangka

  • 6 tahun yang lalu
Polisi menetapkan FN, pelaku candaan bom di pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Penetapan status FN dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

  

Gelar perkara telah dilakukan penyidik bersama Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, pada Selasa (29/5) malam kemarin.

Hasil pemeriksaan saksi–saksi berikut barang bukti, FN terbukti melanggar pasal tentang penerbangan.



Sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara tindak pidanan dalan undang -undang penerbangan, saat ini FN resmi menjadi tahanan polresta pontianak.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan