Menhub: Terbangkan Balon Udara Bisa Melanggar Hukum

  • 6 tahun yang lalu
Menhub Budi Karya menegaskan akan mengambil langkah hukum jika warga masih menerbangkan balon udara.

Menurut data yang diterima Kementrian Perhubungan sudah ada sekitar 75 laporan ganggungan penerbangan pesawat yang disebabkan oleh balon udara di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk langkah awal Menhub menghimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara. Jika masih terulang maka akan diambil langkah hukum terhadap para pelaku penerbang balon udara.

Langkah ini akan diambil pemerintah karena telah di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Dianjurkan