KM SInar Bangun yang Tenggelam Diduga Langgar Izin Kapal

  • 6 tahun yang lalu
Polres Simalungun, Sumatera Utara, menilai ada kejanggalan dalam kasus terbaliknya kapal penumpang KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6) lalu. Sebab saat kecelakaan, status nakhoda berada di daratan.

 

Selain itu, spesifikasi KM Sinar Bangun tidak sesuai dengan yang terdaftar dalam sertifikat kapal. Di dalam surat ini, KM Sinar Bangun terdaftar dengan ukuran 17 meter x 4 meter x 1,5 meter.



Namun kenyataan, KM Sinar Bangun justru berupa kapal yang terdiri dari tiga lantai. Dengan lantai pertama untuk menampung kendaraan bermotor dan lantai 2 untuk penumpang. KM Sinar Bangun juga tidak dilengkapi jaket pengaman dan sekoci yang jumlahnya sesuai dengan kapasitasnya.

Dianjurkan