Seorang pria di Sidoarjo, Jawa Timur, tega menjual istrinya melalui media sosial. Aksi pelaku ini diakui telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2017 silam dengan dalih untuk membayar utang.
Polisi mengungkap kasus ini saat pelaku sedang bertransaksi di dalam rumahnya.
Dari setiap transaksinya dengan pelanggan, pelaku bisa mendapatkan uang untuk mencicil utang-utangnya.
Sang istri pun mengaku bahwa aksi suaminya ini ia lakukan atas kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 120 Juta.
Polisi mengungkap kasus ini saat pelaku sedang bertransaksi di dalam rumahnya.
Dari setiap transaksinya dengan pelanggan, pelaku bisa mendapatkan uang untuk mencicil utang-utangnya.
Sang istri pun mengaku bahwa aksi suaminya ini ia lakukan atas kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 120 Juta.
Category
🗞
Berita