Jangan Asal Konvoi Di Jalanan

  • 6 tahun yang lalu
Konvoi komunitas ID42NER di Anyer, Banten emang udah ngerugiin hak pengguna jalan lainnya, tapi apakah itu melanggara hukum lalu lintas? Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan konvoi komunitas masuk dalam kriteria Pasal 134 poin g. Pasal tersebut jelaskan pengguna jalan mana saja yang memperoleh hak khusus untuk didahulukan di jalan seperti damkar, ambulans, lakalantas, pejabat negara dan dalam poin g konvoi untuk kepentingan tertentu menurut polisi. Kepentingan tertentu menurut polisi adalah hak diskresi polisi dimana pertimbangan polisi dalam melakukan improvisasi dilapangan tapi masih sesuai aturan. Menurut pengamat transportasi mengizinkan konvoi komunitas atas diskresi polisi adalah hal yang keliru. Harusnya polisi tidak memberi hak khusus untuk komunitas yang punya kepentingan pribadi dalam berlalu lintas. Kalo ini diizinkan seperti yang dikatakan oleh Juri Palubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting bisa muncul kecemburuan sosial. Yaa, boleh aja siih konvoi untuk kegiatan yang positif. Tapi jangan abaikan dan renggut hak pengguna jalan lainnya.