Dalang Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 tahun Penjara

  • 6 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif dengan hukuman 11 tahun penjara. Wawan disebut sebagai ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pekanbaru dan bertanggung jawab atas rencana serangan teror ke sejumlah kantor polisi di Kampar dan Pekanbaru.

Jaksa sebelumnya menuntut Wawan dengan hukuman 13 tahun penjara, tetapi Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. Wawan Kurniawan juga dikenal sebagai dalang kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Mei lalu.

Dianjurkan