#1MENIT | Lapor Suap Dapat Hadiah

  • 6 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.


Poling Menurut kamu orang akan banyak lapor korupsi gak? A. Lapor B Gak
Lapor Suap dan Korupsi Dapat Hadiah

Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.

Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid