#1MENIT | Gangguan Jiwa Bisa Ikut Pemilu?

  • 6 tahun yang lalu
KPU menegaskan akan mendata semua warga negara indonesia yang telah berusia 17 tahun
termasuk seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau gila sekalipun. KPU berdalih telah menjalankan dan mematuhi putusan
yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) yang tertera dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015.
KPU juga menegaskan khusus untuk disabilitas mental (sakit jiwa) tetap didaftar sebagai pemilih. Hanya saja
penggunaan hak pilih disesuaian dengan hari H pemungutan suara berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya.

Polling: Kalo kalian Setuju gak kalo orang gila punya hak suara di pemilu 2019? A. Setuju Banget B. Engga Sama Sekali

Title Youtube: Orang Gila Bisa Ikut Pemilu?

Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.

Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid