Hendra Pelapor Hoax Andi Arief Dicecar 20 Pertanyaan

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Hendra, pelapor Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, mendatangi Bareskrim Siber Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Pria berkacamata ini datang sekira pukul 13.30 WIB, didampingi oleh tiga orang yang juga berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Salah satu yang mendampingi Hendra adalah Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan. Sementara 2 orang lainnya adalah saksi.

Hendra datang untuk memenuhi undangan dan panggilan tim penyidik Siber, untuk diperiksa dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pantauan Tribunnews.com, empat orang itu selesai diperiksa sekira pukul 17.00 WIB. Ade Irfan mengatakan dirinya hanya mendampingi sang pelapor dalam hal ini.

"Kami, yaitu pelapor, Saudara Hendra, saya selaku Direktur Hukum dan Advokasi TKN, tadi mendampingi pelapor Saudara Hendra Setiawan dan dua orang saksi, Pasang Haro Rajagukguk dan Tangguh Setiawan. Sudah di-BAP dan diperiksa oleh tim penyidik Cyber Crime Mabes Polri," ujar Ade Irfan, di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Di sisi lain, Hendra yang mengenakan kemeja batik warna biru, mengaku dicecar sekira 20 pertanyaan oleh penyidik.

Ia menjelaskan pertanyaan yang diajukan lebih kepada kerugian yang diderita kubu petahana terkait hoaks ini.

Terutama, kata dia, karena cuitan di Twitter dari Andi Arief.

"(Pertanyaan penyidik) lebih menjurus apa kerugian tweet Andi Arief dan apa kerugian adanya rekaman itu terhadap paslon 01," jelasnya.

Hendra sendiri menegaskan hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf dari sisi elektabilitas.

"Kemudian kami menerangkan bahwa berita itu sudah viral, berita bahwa tujuh kontainer yang mencoblos paslon 01 itu menyebar ke mana-mana. Itu tentunya merugikan paslon kami yang kami dukung, elektabilitasnya," kata Hendra.