Pengamat: Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Sudah Sesuai Prosedur

  • 6 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai pembentukan Tim gabungan penyelidikan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, telah sesuai prosedur.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM yang diteruskan kepolisian dan direspon langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Sehingga memang sudah sesuai dengan prosedur karena rekomendasi Komnas HAM itu munculnya juga belum lama," kata Karyono Wibowo saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Diketahui, Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Tim gabungan akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Karyono juga mengatakan, pembentukan Tim gabungan ini jelas menjadi polemik di masyarakat karena pembentukannya berdekatan debat capres pada 17 Januari 2019 mendatang.

Terlebih, tema debat capres akan membahas soal penegakan HAM.

Ia menyebut, ada pihak-pihak yang berupaya untuk menjadikan pembentukan tim gabungan ini sebagai serangan ke Jokowi.

Namun, ia berpendapat jika pembentukan tim gabungan kasus Novel ini harusnya menjadi penyemangat untuk membongkar kasus pelanggaran HAM dan penghilangan aktivis 98 yang hingga saat ini belum selesai.

"Kalau itu Jokowi berani menyampaikan saat pada debat nanti itu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan HAM," jelasnya.

Dianjurkan