Seusai Diperiksa KPK, Bupati Lampung Timur: Nuwun Sewu Numpang Lewat

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, ia diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Nunik diperiksa untuk tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah.

Wanita yang terlihat keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.38 WIB hanya mengumbar senyum saat dihampiri para juru warta untuk dimintai hasil pemeriksaan.

"Nuwun sewu, mas, numpang lewat," ucap Nunik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Sembari terus berjalan menuju halaman gedung KPK, sejumlah juru warta terus melontarkan pertanyaan.

Nunik memang enggan berkomentar soal pemeriksaannya, bahkan ia tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepadanya.

"Saya enggak ingat. Sudah ya, sampun," tuturnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mendalami pengetahuan Nunik soal pengunaan dana oleh Mustafa.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penggunaan dana-dana yang diduga dikumpulkan oleh tersangka MUS (Mustafa) selaku Bupati Lampung Tengah," kata Febri kepada wartawan.

Pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Dianjurkan