Terendah, Kepatuhan DPR RI Lapor Kekayaan Sebesar 44,88%

  • 5 tahun yang lalu
25 anggota DPRD Gorontalo telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ini artinya semua anggota DPRD Kota Gorontalo telah memberikan LHKPN. Sebagian besar anggota DPRD Kota Gorontalo maju kembali menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2019.

Berbeda dengan DPR RI, sebagian besar wakil rakyat di Senayan ini belum melaporkan kekayaannya ke KPK. Dibandingkan dengan lembaga lain, kepatuhan DPR RI merupakan yang terendah.

Data terakhir yang diterima dari KPK menyebut, kepatuhan pelaporan kekayaan DPR RI hanya sebesar 44,88 persen. Dari 557 wajib lapor, hanya 250 orang yang sudah melaporkan kekayaan.

Kepatuhan tertinggi ada pada BUMN dan BUMD sebesar 82,11 persen dan diikuti DPD RI dengan kepatuan 72,18 persen.

#LHKPN #DPRLHKPN #LaporLHKPN

Dianjurkan