MK Tolak Seluruhnya Permohonan Prabowo-Sandiaga

  • 5 tahun yang lalu
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).

Ketua hakim konstitusi Anwar Usmanmenyatakan, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Simak pemaparan ketua hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.

#SidangSengketaPilpres #SidangMK # PutusanMK

Dianjurkan