Makassar: Maraknya laporan peredaran obat terlarang jenis paracetamol caffeine carestropodol atau pil PCC yang kini menjadi ancaman di tengah-tengah masyarakat, khususnya remaja, Polrestabes Makassar gencar melakukan pengawasan untuk memberantas obat yang berbahaya tersebut.
Dari hasil operasi dalam tiga hari terakhir, Polrestabes Makassar berhasil meringkus 15 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dua dari 15 tersangka adalah pasangan suami istri, yakni Sandi dan Sulpiani, yang memperdagangkan secara bebas obat PCC di toko kelontongan miliknya di Jalan Urip Sumohardjo Makassar. Barang bukti berupa ribuan obat PCC disita dari toko milik tersangka pasutri tersebut.
Mengantisipasi maraknya peredaran obat PCC, Polrestabes Makassar membentuk tim terpadu bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan untuk terus melakukan langkah-langkah sosialisasi dan penindakan terhadap para pelaku.
Dari hasil operasi dalam tiga hari terakhir, Polrestabes Makassar berhasil meringkus 15 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dua dari 15 tersangka adalah pasangan suami istri, yakni Sandi dan Sulpiani, yang memperdagangkan secara bebas obat PCC di toko kelontongan miliknya di Jalan Urip Sumohardjo Makassar. Barang bukti berupa ribuan obat PCC disita dari toko milik tersangka pasutri tersebut.
Mengantisipasi maraknya peredaran obat PCC, Polrestabes Makassar membentuk tim terpadu bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan untuk terus melakukan langkah-langkah sosialisasi dan penindakan terhadap para pelaku.
Category
🗞
News