Pemerintah Blokir 1.230 Fintech Ilegal

  • 5 tahun yang lalu
Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, menindak tegas pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah atas hal ini adalah memblokir akses internet dan fintech ilegal. Pemerintah juga mengimbau untuk menggunakan fintech yang sudah terdaftar OJK dan merupakan platform aplikasi yang berasal dari Indonesia.

 
Pemerintah Blokir 1.230 Fintech Ilegal

Category

🗞
Berita

Dianjurkan