PLN Siap Ganti Rugi 22 Juta Pelanggan Terdampak Pemadaman

  • 5 tahun yang lalu
PT PLN (Persero) telah memetakan pelanggan terdampak gangguan aliran listrik untuk sejumlah wilayah di Jawa, Minggu, 4 Agustus 2019. Kompensasi akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Ada 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, hingga Banten akan menerima kompensasi.



Ganti rugi adalah konsekuensi yang diterima PLN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, karena telah merugikan konsumen. Antara Foto/Adeng Bustomi/Akbar Nugroho Gumay/Rivan Awal Lingga/Dhemas Reviyanto
PLN Siap Ganti Rugi 22 Juta Pelanggan Terdampak Pemadaman

Dianjurkan