MA: Tidak Ada Menang dan Kalah, Semua Demi Masyarakat

  • 5 tahun yang lalu
Mahkamah Agung membatalkan keputusan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan yang memperuntukan trotoar untuk pedagang kaki lima.

Dengan putusan MA ini maka penggunaan trotoar untuk para PKL adalah tindakan melanggar hukum.

#MahkamahAgung #DKIJakarta #AniesBaswedan

Dianjurkan