Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengibaran Bintang Kejora

  • 5 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengibaran bendera di Depan Istana Negara.

Kedelapan tersangka dekenai pasal 106 dan 110 KUHP terkait dengan keamanan negara .

Mereka ditangkap di lokasi berbeda karena diduga melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.

#Papua #Jayapura

Dianjurkan