Wiranto: Kondisi Berubah, Undang-Undang Tak Boleh Statis

  • 5 tahun yang lalu
Menko Polhukam Wiranto mengakui ada pro dan kontra di tengah masyarakat terkait dengan revisi undang-udang KPK yang sebelumnya dibahas antara pemerintah dan DPR. Wiranto juga menyatakan revisi dilakukan karena adanya perubahan kondisi obyektif terkait pemberantasan korupsi.



Terkait revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR, Wiranto meminta masyarakat tidak menyalahkan pihak-pihak yang terlibat dalam revisi undang-undang yakni pemerintah dan DPR.



Wiranto juga menyampaikan sejumlah alasan dari sejumah poin revisi yang diajukan pemerintah maupun DPR. Salah satunya soal pembentukan dewan pengawas yang dianggap akan menganggu kerja KPK.



#RevisiUUKPK #Wiranto

Dianjurkan