Eksekusi Perusahaan Penyebab Karhutla

  • 5 tahun yang lalu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeksekusi sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). KLHK terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) yang memutus gugatan perdata tersebut.

 

Jika perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang diberikan maka perusahaan bisa dipidanakan. Total gugatan KLHK terhadap sembilan perusahaan itu senilai Rp3,15 triliun. Namun, saat ini yang disetorkan perusahaan ke kas negara baru Rp78 miliar.



Pemerintah tak tebang pilih dalam mengeksekusi pelaku karhutla. Termasuk perusahaan asing yang diduga penyebab karhutla. Terlebih dari 64 perusahaan yang disegel, 20 diantaranya merupakan perusahaan asing dari Malaysia, Singapura, Hongkong.

MI: Dwi Apriani, Rudi Kurniawansyah/ Antara: Juhri, Hadly Vavaldi
Eksekusi Perusahaan Penyebab Karhutla

Dianjurkan